headerphoto

Penyelewengan BLT Keluarga Miskin Merupakan Tindakan Korupsi

Kamis, 30 Oktober 2008 09:39:12 - oleh : admin

Kapanlagi.com - Penyelewengan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp100 ribu per bulan untuk setiap keluarga miskin mulai Oktober 2005 merupakan tindakan korupsi yang diancam hukuman pidana dan perdata, kata Menko Kesra Alwi Shihab.

"Pemerintah menugaskan Depdagri untuk menangani unit pengaduan masyarakat (UPM) BLT di setiap kabupaten/kota serta bekerjasama dengan Polri mengantisipasi penyalahgunaan kartu keluarga miskin dan pengamanan penyaluran," katanya di Jakarta, Jumat (16/09).

Seusai memimpin Rakor Kesra tentang Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM 2005 dan BLT, Alwi Shihab, pemerintah membuat filter bekerja sama dengan BRI dan PT Pos untuk penyaluran BLT agar sampai ke keluarga miskin di pedesaan.

Pemerintah bekerjasama 56 perguruan tinggi negeri/swasta, Ormas NU, Muhammadiyah, HKTI dan organisasi PKK, agar penyaluran PKPS BBM 2005 bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan dan BLT sampai ke sasaran.

Alwi menambahkan, pemberian BLT sebesar Rp1,2 juta selama setahun (Oktober 2005 - September 2006) kepada 15,5 juta KK keluarga miskin, agar mampu memenuhi kebutuhan hidup saat harga BBM akan dinaikkan awal Oktober 2005.

Menurut dia, penyaluran BLT kepada sekitar 15,5 juta keluarga miskin akan dimulai pada 1 Oktober 2005, sebelum kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Persiapan ke arah itu betul-betul secara cermat sudah kita lakukan dan diharapkan tanggal 1 Oktober 2005 kita bisa mulai pelaksanaannya," kata Alwi Shihab.

Alwi menjelaskan, melalui program bantuan tunai langsung kepada rumah tangga miskin itu, setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan yakni Oktober, November dan Desember 2005.

Dana kompensasi pencabutan subsidi BBM itu, kata dia, akan disalurkan kepada keluarga miskin yang berhak sesuai kriteria dari Biro Pusat Statistik (BPS) melalui PT Pos Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Kriteria miskin yang sepakat digunakan adalah kriteria miskin menurut BPS yang salah satunya berpenghasilan dibawah Rp175 ribu per bulan," katanya.

Namun lebih lanjut Alwi menjelaskan bahwa pemerintah juga akan mempertimbangkan hal-hal lain di luar kriteria tersebut mengingat kondisi masyarakat di kota-kota besar sangat berbeda dengan masyarakat di daerah pedesaan. (*/lpk)  ~ 17/09/2008

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Dhuafa" Lainnya